A. KETENTUAN UMUM
Tata tertib ini berlaku bagi seluruh santri tanpa terkecuali.
Santri wajib menaati seluruh peraturan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kiai, ustaz, dan pengurus pesantren.
Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pesantren.
Tata tertib ini bertujuan membentuk santri yang berilmu, berakhlakul karimah, disiplin, dan mandiri.
B. TATA TERTIB KEGIATAN PEMBELAJARAN
Santri wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran (bandongan, sorogan, wetonan, halaqah).
Santri hadir tepat waktu sebelum pengajian dimulai.
Santri wajib membawa kitab, alat tulis, dan perlengkapan belajar.
Santri dilarang berbicara, bercanda, atau tidur saat pengajian berlangsung.
Santri wajib menjaga adab kepada kiai dan ustaz (duduk sopan, tidak menyela).
Santri wajib menjaga dan merawat kitab kuning dengan baik.
Santri dilarang meninggalkan pengajian tanpa izin pengurus.
Santri wajib mengikuti evaluasi, imtihan, atau ujian yang ditetapkan pesantren.
C. TATA TERTIB IBADAH DAN KEAGAMAAN
Santri wajib melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid pesantren.
Santri wajib mengikuti:
Shalat sunnah berjamaah (rawatib, tahajud, dhuha jika diwajibkan)
Wirid, zikir, dan doa bersama
Pengajian rutin dan kegiatan keagamaan pesantren
Santri dilarang meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur syar’i.
Santri wajib menjaga kesucian diri, pakaian, dan tempat ibadah.
Santri dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
D. TATA TERTIB AKHLAK DAN ADAB SANTRI
Santri wajib berperilaku sopan, santun, dan rendah hati.
Santri wajib menghormati:
Kiai
Ustaz/ustazah
Pengurus pesantren
Sesama santri
Santri dilarang berkata kasar, berbohong, memfitnah, atau menyakiti orang lain.
Santri wajib menjaga ukhuwah islamiyah dan kebersamaan.
Santri dilarang membawa paham atau ajaran yang bertentangan dengan manhaj pesantren.
E. TATA TERTIB KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Santri wajib menjaga kebersihan kamar, lingkungan, dan fasilitas pesantren.
Santri wajib mengikuti piket kebersihan sesuai jadwal.
Santri wajib berpakaian sopan, menutup aurat, dan sesuai adat pesantren.
Santri dilarang:
Merokok
Membawa barang terlarang
Bermain judi dalam bentuk apa pun
Santri wajib menjaga barang pribadi dan fasilitas pesantren.
F. TATA TERTIB PERIZINAN SANTRI
Santri dilarang keluar lingkungan pesantren tanpa izin.
Izin santri meliputi:
Izin keluar pondok
Izin pulang
Izin sakit
Izin kepentingan keluarga
Izin harus:
Disampaikan secara lisan dan/atau tertulis
Melalui pengurus yang berwenang
Santri yang izin wajib kembali sesuai waktu yang ditentukan.
Santri yang terlambat kembali tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi.
Santri dilarang memalsukan izin atau menitipkan izin kepada orang lain.
G. TATA TERTIB LARANGAN KHUSUS
Santri dilarang keras:
Membawa dan menggunakan HP tanpa izin pesantren.
Menyimpan atau menyebarkan konten yang tidak pantas.
Keluar malam hari tanpa izin.
Berkelahi atau melakukan kekerasan.
Membolos pengajian dan shalat berjamaah.
Membawa senjata tajam tanpa alasan syar’i.
H. SANKSI PELANGGARAN
Sanksi diberikan secara mendidik dan bertahap, meliputi:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Tugas tambahan (kebersihan, hafalan, khidmah)
Pemanggilan orang tua/wali
Skorsing
Pemulangan santri (jika pelanggaran berat)
Penentuan sanksi ditetapkan oleh pengurus dan kiai.
I. PENUTUP
Dengan mondok di pesantren ini, santri dianggap menyetujui dan siap menaati seluruh tata tertib.
Tata tertib ini dapat diperbaiki sesuai kebutuhan pesantren.
Semoga tata tertib ini menjadi sarana pembentukan santri yang alim, berakhlak, dan bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar